Terkait kasus grup WhatsApp porno PAP TT, AKP Dhani menegaskan bahwa dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tidak ditahan. Kedua tersangka itu adalah RA dan MZ.
Mengapa mereka tidak dipenjara? Menurut Dhani, dua tersangka ini hanya dikenakan hukuman wajib lapor didampingi orangtua masing-masing. Hal itu karena keduanya masih di bawah umur; RA 14 tahun dan MZ 15 tahun.
Selain itu, Polda Kepri saat ini juga masih belum memiliki ruang penjara khusus anak. Pada setiap pemeriksaan, RA dan MZ juga selalu ditemani oleh orangtuanya.
BACA JUGA : Modal Kamera, Fotografer di Batam Tiduri 10 Model, 2 Hamil
Dalam grup WhatsApp porno PAP TT, RA dan MZ punya peran cukup penting. RA disebut sebagai orang yang membuat grup tersebut, sedangkan MZ diduga sebagai perekrut member.
Adapun satu tersangka yang ditahan adalah MP yang di dalam grup PAP TT berperan sebagai penyebar video dan foto porno. Kata AKP Dhani, MP ditahan karena sudah berstatus orang dewasa.
Dalam kasus ini, lanjut Dhani, selain dari tiga tersangka, pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Ia memastikan pemberkasan kasus grup WhatsApp porno di Batam ini masih berlanjut.
Selanjutnya, Grup berisi 51 member dan 141 konten porno














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)















Untuk bersenang-senang
Komentar ditutup.