Beranda Urban Ekonomi

Garuda Indonesia PHK 181 Pilot Mulai 1 Juni 2020

199
0
Garuda Indoneisa
Foto Ilustrasi. Sebanyak 181 pilot Garuda Indonesia di-PHK per 1 Juni 2020.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sebanyak 181 pilot Garuda Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2020. PHK itu tidak hanya menyasar pilot junior tapi juga pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.

Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG), Capt Bintang Muzaini mengatakan, pihaknya sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut. Menurut dia, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Muzaini menyampaikan surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.

“Itu pun tengah malam pemberitahuan ya 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (2/6/20).

Baca Juga :
Lion dan Garuda Kolaborasi Bikin Bengkel Pesawat di Batam

“Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung Muzaini.

Muzaini mengatakan, pilot-pilot yang di-PHK masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal.

“Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami,” katanya.

Muzaini melanjutkan, untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya masih berupaya berdiskusi dengan manajemen.

“Karena kemarin mendadak kembali dan menurut kajian kami tidak sesuai dengan peraturan perundangan undang-undang yang ada dan tidak sesuai dengan kontrak,” kata dia.

Baca Juga :
Persiapan Wajib Sebelum Naik Lion Air Group

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan PHK tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona.

Percepatan juga dilakukan demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19.

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6/20).

*****