Barakata.id, Batam – Pemerintah Indonesia memutuskan meniadakan ibadah haji 2020 ke Arab Saudi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian sejumlah pihak yang dilandasi bahwa saat ini masih pandemi virus corona (Covid-19).
“Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 Hijriah,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (2/6/20).
Fachrul mengatakan, Pemerintah Indonesia sebelumnya memutuskan untuk menunggu kejelasan dari Pemerintah Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini. Awalnya, Indonesia memberi waktu hingga akhir April.
Baca Juga :
181 WNI Ditangkap Aparat Saudi Saat Mau Ibadah Haji, Apa Pasal?
Namun, sampai 29 April, Pemerintah Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei, tapi tetap tak ada kepastian dari Saudi.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menelepon langsung Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meminta kepastian pemberangkatan jemaah haji.
Fachrul sempat menyebut pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal ini yang membuat pemberangkatan haji ditunda.
Baca Juga :
Presiden Jokowi : Pancasila Jadi Pemersatu Bangsa Menghadapi Ujian Covid-19
Persiapan sudah terpantau sejak Sabtu (17/5/20) lalu. Fachrul mengatakan, dari pantauan pihaknya terlihat sudah ada pendirian tenda-tenda untuk jemaah haji di Arafah.
Saudi sendiri telah membuka sejumlah masjid untuk pelaksanaan ibadah. Protokol ketat diterapkan untuk mencegah penularan corona yang berawal dari kegiatan ibadah bersama di dalam masjid.
Aturan ketat itu antara lain pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lingkungan masjid, memakai masker, membawa sejadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak antarsesama setidaknya sampai 2 meter.
Rencananya, jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5/20) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan.
Muhammadiyah sepakat haji 2020 ditiadakan
Terpisah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi positif keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti ketika dihubungi, Selasa (2/6/20) siang.
“Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu,” kata Mu’ti.
Baca Juga :
3 Arahan Jokowi untuk Pulihkan Sektor Pariwisata
Menurut dia, banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum ibadah haji dilaksanakan. Jika salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada salahnya jika keberangkatan dibatalkan sementara waktu.
“Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan,” ujar dia.
Selain tidak menyalahi secara tuntunan agama, keputusan ini juga dinilai tidak melanggar hukum negara.
“Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” kata Mu’ti.
Meski demikian, ia menilai, pembatalan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah harus menyadari dan siap dengan risiko yang akan terjadi setelahnya.
*****
Sumber : CNN Indonesia/Kompas