

Barakata.id, Batam – Upah minimum kota (UMK) Kota Batam tengah memasuki babak pembahasan rekomendasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Selasa (29/11/2022) kemarin. Pembahasan pun dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Batam bersama serikat buruh.
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan, dalam pembahasan rekomendasi besaran nilai UMK Batam 2023, pihaknya kemudian memberikan beberapa usulan.
Salah satu usulan itu adalah, meminta pemerintah memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam mengusulkan UMK Batam diputuskan naik menjadi Rp4.759.932.
- Baca Juga : UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3,279 Juta
“Teman-teman SPSI juga mengusulkan ada tindak lanjut terhadap amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 75 ITUN/2022. Jadi nilai formula SK UMK 2021 dan SK UMK 2022 harus diperbaiki dengan selisih Rp229.664, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Rabu (29/11/2022).
Dia menambahkan, pembahasan UMK 2023 menggunakan PP 36 tahun 2021 juga ditolak oleh perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam rapat tersebut.
Menurutnya, serikat buruh meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan putusan perkara MA No 75 K/TUN/2022 tentang SK UMK Batam Tahun 2021 dengan kenaikan sebesar 3,5 persen.
“Jadi kami minta Gubernur Kepri menetapkan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp5.380.739,” katanya.
Yapet menjelaskan, dari sisi pengusaha bersikeras PP 36 Tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada putusan atau penetapan yang membatalkannya.
Pihak pengusaha menilai, kata dia, secara hirarki perundang-undangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu PP 38 Tahun 2021.
“Jadi para pengusaha berpendapat pembahasan UMK Batam tahun 2023 tetap mengacu pada formula pasal 26 dan pasal 27 PP 36 Tahun 2021. Mereka merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256, naik 2,7 persen dari tahun ini,” kata Yapet.
Sementara usulan ketiga dari pihak Pemerintah untuk mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023.
“Usulan keempat dari Pakar/Akademisi mereka juga meminta mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022,” katanya. (Toer)