Beranda Urban Nusantara

Dua Rampok Beraksi di Avava Mall Batam, Todong Korban dengan Parang

153
0
DPRD Batam

Dalam melakukan aksinya, kedua pemuda itu berbagi tugas. Deri bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan Mulyapratama bertindak sebagai eksekutor.

Saat kondisi sepi, Deri lantas memberi kode kepada rekannya agar segera beraksi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sebelum mengambil tas korban, Mulya terlebih dahulu mengancam korban dengan senjata tajam parang. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, kedua pemuda itu kemudian kabur.

Saat ditangkap, Deri dan Mulya mengaku kepada petugas bahwa uang hasil rampasan dari korban itu sudah mereka bagi rata. Uang tersebut kemudian mereka gunakan untuk bermain judi.

Baca Juga :

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengambil barang bukti yang digunakan Deri dan Mulya dalam kejahatan tersebut yakni sebilah parang sepanjang 30 centimeter dan dua telepon genggam.

Kapolsek Lubukbaja mengatakan, kedua pelaku kini sudah mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata dia.

*****

Editor : Ali Mhd