
Barakata.id, Bantul – Cinta memang bisa membuat seseorang gelap mata. Gara-gara cinta, seorang guru perempuan di Bantul, ditikam oleh murid sendiri.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Bantul, Rabu (20/11/19) malam. Saat ini, guru tersebut masih dalam perawatan medis di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga : Kakek Ini Nikahi Gadis 20 Tahun, Mas Kawinnya Rp9,3 Miliar
Seperti dilansir dari Detik, Minggu (24/11/19), begini pengakuan pelaku kepada polisi.
“Setelah diamankan, tadi pagi saya tanyai kenapa kok nusuk? Dia jawab ‘saya itu cinta sama guru itu, saya sayang, saya senang’,” kata Kapolsek Srandakan, Kompol B Muryanto.
Meski begitu, polisi menduga ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
“Tapi kalau dugaan kami, korban ini sempat digerayangi lalu kaget dan daripada teriak lalu ditusuk pelaku. Tapi itu masih dugaan, dan saat ini juga masih didalami sama anggota,” ujar Muryanto.
Karena rasa cintanya, pelaku juga menyimpan foto-foto korban di ponselnya.
“Kami menemukan foto-foto guru itu (korban) di dalam HP-nya (pelaku). Fotonya ada dua yang disimpan di HP anak pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya.
Selain itu, terungkap bahwa awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan mencuri baju korban.
“Nah, yang dicuri itu pakaian luar,” kata Riko.
Setelah mencuri baju korban, pelaku bergegas kabur melalui pintu belakang. Namun, ketika melintas di dapur, pelaku menemukan pisau.
“Terus, dari penyampaian, dia (pelaku) tergerak hatinya untuk menusuk gurunya karena halusinasi dan tidak bisa mengontrol emosi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan siswa itu, sang guru perempuan harus menjalani operasi.
“Luka yang dialami korban termasuk parah dan sangat serius, karena luka di ulu hati. Tadi malam sudah dilakukan tindakan operasi, dan saat ini masih diobservasi di (Rumah Sakit) Sardjito,” lanjut Muryanto.
Baca Juga : Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos
Muryanto mengungkapkan pelaku menghunjamkan pisau satu kali. Setelah dioperasi tadi malam, korban masih harus dirawat di rumah sakit sekitar sepekan lagi.
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis dini hari.
“Penanganan kasus ini kita kerja sama dengan Unit PPA Polres Bantul. Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP, kalau (luka) korbannya serius ancaman hukumannya bisa 5 tahun (penjara),” ucap Muryanto.
*****