Jakarta – Peraturan baru tarif ojek online akan mulai diberlakukan pekan depan. Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, tarif baru tersebut berlaku bagi ojek online di seluruh wilayah Indonesia.
Pengaturan baru soal ojek online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Adapun aturan soal tarif, disusun dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berdasar Kepmenhub itu, soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Ada tiga zona yang dibagi pemerintah.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali. Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Kemudian Zona III adalah wilayah yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Aturan tentang tarif ojek online ini sebelumnya sudah melewati masa sosialisasi dan uji coba. Menurut Kemenhub, para pengemudi ojek online telah setuju memberlakukan penuh aturan tarif baru tersebut.
Baca Juga : Ojek Online Mulai Terapkan Tarif Baru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan sejak aturan baru ojol berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan.
“Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi,” katanya, dikutip dari merdeka.com, Senin (17/6/19).
Budi mengatakan, tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.
Berikut daftar lengkap tarif baru ojek online di seluruh wilayah Indonesia:
Zona I
Tarif baru ojek online untuk zona I adalah, atau tarif batas bawah Rp1.850/Km, tarif batas atas Rp2.300/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp 10.000/4 Km.
Zona II
Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/Km (tarif batas bawah), Rp 2.500/Km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp 10.000/4 Km (biaya jasa minimal).
Zona III
Tarif baru ojek online untuk Zona III adalah, tarif batas bawah Rp 2.100/Km, tarif batas atas Rp 2.600/Km, dan Rp7.000-Rp 10.000/4 Km untuk biaya jasa minimal.
*****