Jakarta – Mulai Rabu (1/5/19), pemerintah sudah memberlakukan penuh aturan untuk ojek online, dan kendaraan roda dua yang digunakan sebagai alat transportasi. Dalam regulasi itu, diatur tarif atau biaya jasa ojek online yang baru.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan ini mulai diberlakukan di lima kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Adapun besaran tarif ojek online terbagi menjadi 3 zona.
Pertama, Zona 1 yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kedua, Zona 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Zona 3 yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona 1, batas bawah sebesar Rp1.850 dan batas atas Rp2.300. Dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Untuk Zona II, tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen.
Kemudian, yang 80 persen akan menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan regulasi ojek online di lima kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon masyarakat. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
“Artinya akan dilihat di lima kota itu, bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” katanya, dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (3/5/19).
Budi berharap, peraturan tersebut memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). Ia menegaskan, safety menjadi satu kewajiban bagi masyarakat pengguna transportasi.
“Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” kata dia.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menambahkan, aturan tentang ojek online ini disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Selain menetapkan biaya jasa, regulasi ini diharapkan dapat memberi perlindungan kepada pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
“Kami kira (regulasi) ini yang terbaik, mudah-mudahan respon masyarakat dan pengemudi positif,” ujarnya.
Untuk pengawasan regulasi ini, lanjut Budi Setyadi, pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Gojek dan Grab Sambut Baik
Terpisah, Chief Of Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia, Dyan Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan Permen 12/2019 dan KP 348/2019 tersebut.
“Aturan ini sangat kencang mengatur keselamatan berkendara, dan Gojek sedari awal memang mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami,” katanya dikutip dari Uzone.
Dyan menegaskan, Gojek Indonesia telah melengkapi fitur–fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button. Gojek juga telah melengkapi perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh Gojek.
Sementara, Presiden Direktur Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya sudah memberi beberapa masukan kepada pemerintah. Dan masukan itu telah diadopsi dalam kedua regulasi.
Masukan-masukan dari Grab di antaranya soal faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi.
“Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” kata Ridzki.
*****