Ponsel yang dibawa pengusaha muda asal Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu memiliki IMEI yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.
Selain di Batam, pengusaha yang juga YouTuber dan dikenal dekat sejumlah selebritis Tanah Air itu juga memiliki toko ponsel di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Pada sidang di PN Jaktim, Kamis (8/10/20) lalu, Putra Siregar dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan sudah kami bacakan, dan kami menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan badan selama 4 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaktim, Milono yang dikonfirmasi, Selasa (13/10/20) siang.
Baca Juga :
JPU menilai Putra Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 103 huruf D, UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 Taun 1995 tentang Kepabeanan.
Saat diamankan, Putra Siregar pun telah menitipkan sejumlah asetnya kepada penuntut umum. Aset itu berupa uang tunai sebesar Rp500 juta, rekening bank senilai Rp50 juta, dan rumah di Batam yang memiliki nilai sekitar Rp1,15 miliar.
*****
Editor : YB Trisna














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












