

Barakata.id, Jakarta – Banyak pihak sempat mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menciduk Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Sebab, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Ngabalin berada dalam satu rombongan dengan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat.
Terlebih, Ngabalin termasuk orang yang menjabat di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga:
Terkait hal itu penyidik senior KPK, Novel Baswedan membeberkan alasannya tidak turut membawa Ngabalin untuk diperiksa.
“Memang setiap proses upaya penangkapan atau tertangkap tangan, yang akan dilakukan untuk diamankan dan diperiksa atau dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan itu adalah orang yang diduga sebagai pelaku, dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Novel Baswedan saat berbincang dengan wartawan senior, Karni Ilyas dalam tayangan video pada kanal Karni Ilyas Club dikutip Senin 30 November 2020.
Disebutkan Novel, pihak yang turut dibawa saat penangkapan merupakan orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa dugaan korupsi.
“Selain itu, tentu tidak (ikut dibawa), siapapun dia. Bukan karena beliau adalah pejabat atau apapun, bukan, tapi karena kepentingannya diperlukan apa tidak,” kata Novel dalam tayangan video tersebut.
Baca juga:
Terkait peran Ngabalin, Karni pun merasa heran karena ia memisahkan diri pada saat petugas KPK menangkap Edhy Prabowo.