

Barakata.id, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi baru saja menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2016. Perka itu tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.
Rudi menegaskan, terbitnya Perka Nomor 16/2022 ini merupakan komitmen BP Batam untuk memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam.
“Kita ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,” katanya saat membuka sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/22).
BACA JUGA : BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan, Lebih Cepat dan Hemat
Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.
“Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja belum menyangkut fisik pelabuhan, administrasi ini yang mau kita selesaikan mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” kata Rudi/
Menurut Rudi, jika ada pelaku usaha yang masih belum dapat menerima, dan ingin memberi masukan, pihaknya terus membuka diri. Karena itu, bukan tidak mungkin peraturan yang sudah ada akan direvisi lagi.
Semua itu, kata Rudi, supaya urusan pelaku usaha kepelabuhanan memperoleh kemudahan percepatan pelayanan dan efisiensi biaya.
“Kalau masih ada masukan lagi, silahkan disampaikan nanti saya revisi lagi perka-nya. Dan tentu hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dengan dipermudahnya seluruh perizinan utamanya di pelabuhan semoga investasi berjalan baik dan maju,” kata dia.
Lebih Cepat dan Hemat
Di tempat yang sama, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, latar belakang terbitnya Perka 16/2022 setelah pihaknya menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.
“Konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari enam bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” katanya.
Menurut Dendi, perka baru ini membuat birokrasi di pelabuhan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.
“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujarnya.
“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses satu hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.
BACA JUGA : Bisnis Bongkar Muat Pelabuhan Batam Naik 18 Persen
Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).
Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.
Dendi meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi.
Sosialisasi tersebut mengundang 300 agen pelayaran dan turut dihadiri sejumlah asosiasi kepelabuhanan di antaranya, Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), dan Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam.
Selain itu hadir juga, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Batam, Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau, Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Perwakilan KSOP Khusus Batam. (bar)