
Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 16 Tahun 2022. Isinya tentang kemudahan birokrasi perizinan di kawasan pelabuhan.
Perka tersebut merupakan perubahan kedua atas Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.
“Konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari enam bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi di acara sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/22).
BACA JUGA : BP Batam Sosialisasi Aplikasi IBOSS, Kini Layanan Sektor Transportasi Kepelabuhan Lebih Cepat dan Transparan
Dalam perka tersebut, disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator dengan 8 alur kegiatan.
Menurut Dendi, hal itu akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.
“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan hemat. Ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujarnya.
“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses satu hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.
BACA JUGA : BUP BP Batam Terapkan B-SIMS, Urus Jasa Kepelabuhanan Tanpa Tatap Muka
Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).
Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.
Dendi meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. (bar)