
Barakata.id, Batam – Bea Cukai Batam menghibahkan 5,28 ton ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kamis (9/12/21).
Proses serah terima itu dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Ikan yang dihibahkan itu merupakan hasil penangkapan Bea Cukai di perairan Batam. Ikan tersebut statusnya sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga:
- Polri dan TNI Jaga Ketat Kantor DJ Bea Cukai Kepri
- DJBC Kepri Amankan 12.500 Ekor Benih Lobster Rp 1,5 M di Perairan Batam
“Tadi sudah dipastikan oleh Bea Cukai bahwa ikan yang dihibahkan layak konsumsi,” ujarnya.
Rudi mengatakan, ikan-ikan itu akan disalurkan kepada panti asuhan se- Kota Batam. Rudi menginstruksikan kepada Dinsos PM Kota Batam untuk segera menyalurkan ikan tersebut. Dia berharap hibah ikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Bea Cukai. Sebelumnya juga kami sudah salurkan hibah dari Bea Cukai berupa beras dan juga gula,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menegaskan ikan yang dihibahkan sudah berdasarkan surat keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan barang tersebut menjadi BMN. Tak hanya itu, ikan tersebut juga dinyatakan layak konsumsi sesuai hasil penelitian.
Baca Juga:
- Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
- BC Batam Gagalkan Barang Elektronik Senilai Rp1,56 M di Perairan Sekupang
“Menkeu juga sudah mengeluarkan SK penggunaan hibah dan sepakat barang ini agar memberikan manfaat seluasnya dan dihibahkan ke Dinsos PM Kota Batam,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Wali Kota Batam yang terus bersinergi dengan Bea Cukai Batam. Ia berharap, ke depan, sinergi tersebut dapat terus terjalin.
“Semoga (ikan hibah) bisa bermanfaat seluas-luasnya,” ujarnya. (asrul)