Beranda Urban Catatan

Apokalips Penaksir Benda Sitaan Negara

Penulis : Dr. Surianto
- Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Pemasyarakatan
- Lektor Manajemen Strategis PPs.ITB Nobel Indonesia-Makassar

128
2
DPRD Batam

Setiap Benda Sitaan Negara yang di tempatkan di Rupbasan wajib dilakukan penaksiran oleh petugas penaksir, pada saat yang paling pertama benda itu tiba. Dari nilai taksir inilah akan dimulainya sebuah proses pemeliharaan dan perawatan sebuah Benda Sitaan Negara. Kegiatan ini sebaiknya dilakukan secara periodik minimal tiga bulan sekali, untuk mengetahui tingkat penyusutan atau perubahan nilai ekonomis sebuah Benda Sitaan Negara.

Disinilah letak logisnya kegiatan penaksiran Benda Sitaan Negara yang ada di Rupbasan. Berbeda dengan taksir yang dilakukan oleh KPKNL yang bertujuan untuk proses lelang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Secara sederhana minimal ada tiga variabel yang mempengaruhi penentuan harga taksiran pada Benda Sitaan Negara yang ditempatkan di Rupbasan, yaitu: harga pasaran lokal, harga instansi terkait, dan harga pasaran online.

1. Harga pasaran lokal

Harga pasaran lokal adalah harga obyek yang ditaksir pada wilayah kerja Rupbasan. Harga paran lokal ini akan menjadi dasar pertama seorang penaksir di Rupbasan untuk menetapkan harga taksirannya terhadap sebuah obyek. Alasan logisnya, bahwa sangat besar kemungkinannya ketika obyek Benda Sitaan Negara itu dilelang, akan dibeli oleh masyarakat yang ada dalam wilayah kerja Rupbasan tersebut. Hal yang tidak boleh dilupakan dalam taksiran harga pasar lokal ini adalah kelengkapan administrasi, dan kondisi pisik barang

2. Harga instansi terkait

Harga instansi terkait adalah dasar patokan harga yang instansi terkait lain gunakan dalam menentukan harga jual sebuah obyek. Guna mengecilkan subyektifitas petugas penaksir di Rupbasan, perlu juga melihat patokan harga taksiran dari instansi terkait lainnya, semisal kendaraan bermotor dapat melihat harga dan cara taksiran dari Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) pada wilayah kerja Rupbasan.

3. Harga pasal online

Harga pasal online adalah prediksi/tren harga pasar obyek yang tertawarkan di media-media online. Pada bagian ke tiga petugas penaksir Benda Sitaan Negara, memperhatikan juga harga taksiran obyek yang sama, pada media online. Hal ini diperlukan untuk memahami trend harga secara nasional, atau bahkan internasional. Motivasi utamanya adalah melihat kemungkinan lain dari pembeli ketika obyek Benda Sitaan Negara itu dilelang.

Dari tiga variabel yang mempengaruhi penetapan harga taksiran Benda Sitaan Negara ini, selanjutnya petugas penaksir akan melakukan penjumlahan dan mengambil rata-rata dari jumlah tersebut, untuk di tetapkan sebagai nilai keekonomian obyek Benda Sitaan Negara yang baru diterima itu.

Sebagai contoh kasus, penulis ilustrasikan sebuah sepeda motor. Pada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) memiliki variabel inti untuk menaksirnya, yaitu tahun,kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan.

Demikian juga halnya untuk benda sitaan yang sangat mudah rusak, seperti buah-buahan. Penaksiran atasnyapun harus sangat cermat dengan memperhatikan durasi waktu layak konsumsi. Tentu saja penaksir dari Rupbasan hanya berhenti pada penaksirannya saja, tanpa harus terpengaruh dengan penaksiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam beberapa obyek taksiran, mungkin tidak akan mengalamai perubahan menurun, bisa jadi trend perubahannya itu justru menaik. Semisal obyek taksiran tanah, sangat mungkin untuk mengalami perubahan taksir menaik. Tapi pada obyek taksiran semisal kendaraan bermotor, hasil pertanian, gula pasir,pupuk perangsang tumbuh atau produk peternakan, kemungkin akan mengalami kecenderungan penurunan nilai ekonomis setelah melewati durasi waktu tertentu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sebaik apapun Rupbasan menyimpan dan merawat obyek sitaan tersebut, tetap akan terjadi perubahan pada harga atau nilai keekonomiannya. Proses penaksiran secara periodiklah yang bisa menjadi instrumen pengingat bagi para pihak, untuk dapat menyegerakan penyelesaian status benda sitaan dan rampasan negara tersebut.

Pada bagian akhir ini penulis menggaris bawahi perlunya sikap apokalips agar masyarakat luas mengetahui apa sesungguhnya tujuan dari penaksiran benda atau barang rampasan yang ditempatkan di Rupbasan. Dengan tersingkapnta/ terbukannya maksud dari penaksiran nilai ekonomis benda atau barang rampasan yang ditempatkan di Rupbasan, semua pihak dapat melakukan fungsi kontrol atasnya.

Baca artikel menarik lainnya di : Catatan Dr.Surianto

2 KOMENTAR

  1. Izin Bapak , Taruna Madya Angkatan 56 Shalahuddin Al Ayyubi Izin Memberi komentar,
    Apakah Menurut Bapak salah satu Penyebab akhir dari Rupbasan di pemasyarakatan itu sendiri karena dianggap tidak diberikan kekuatan atau kewenangan berupa, kurangnya tenaga kerja di pemasyarakatan sebagai bagian dari pengukur yang memberikan kejelasan dan menilai dari barang dan benda yang ada?, serta banyak batas yang di berikan di pemasyarakatan dalam dalam ranah hukum itu sendiri ?, siap izin arahan pak.

    • Sudah ada langkah konkrit, yaitu menyiapkan penaksir yang bersertifikasi dari Kementerian keuangan.
      kekuarangan petugas sudah menjadi ujian tersendiri, yg selalu mampu untuk dijawab oleh jajaran PAS

Komentar ditutup.