

Barakata.id, Tekno – Ada permintaan agar game online seperti PUBG, Free Fire (FF) dan Mobile Legends diblokir di Indonesia. Apakah pemerintah setuju?
Permintaan supaya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBG hingga FF itu datang dari Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan.
Sang bupati menganggap game-game online itu memiliki dampak negatif pada anak. Itulah alasan mengapa ia berharap Kemenkominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi game online tersebut secara nasional atau kabupaten.
Baca Juga : 10 Game Dewasa Hot yang Bikin Imajinasi Jadi Liar
Beberapa game online yang diminta Sapuan untu diblokir antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Menurut Sang Bupati, ia banyak menerima keluhan masyarakat setempat terhadap game online yang bisa diakses semua orang, terutama bagi para remaja yang masih usia sekolah.
“Pak Bupati sudah menyampaikan surat permohonan kepada Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, supaya memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, Selasa (22/6/21), seperti dikutip Antara.
Bustari mengatakan, permohonan dilayangkan ke Kemenkominfo lantaran pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Menurut dia, dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak itu sendiri.
“Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” kata dia.
BACA JUGA : Daftar 24 Game di PS5 yang Akan Dihadirkan Sonny
Dari sisi kesehatan, lanjut Bustari, anak yang sudah kecanduan game online dapat mengalami gangguan penglihatan, obesitas hingga syndrome quervain.
Kemudian dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individual dan menjadi egois dan dalam hal ini tidak cukup hanya mengendalikan peran orang tua saja, tapi perhatian pemerintah melalui Kemkominfo agar memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Ini jawaban Kemenkominfo
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan agar game online seperti PUBG, FF dan Mobile Legends diblokir.
“Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy Permadi, Kamis (24/6/21) dilansir CNN Indonesia.
Deddy mengatakan, pemblokiran game yang berlaku secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
BACA JUGA : 10 Game Android Butuh Pengawasan Dari Para Orangtua
Kata Dedy, sesuai regulasi yang berlaku, Kemenkominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Menurut dia, permohonan pemblokiran suatu situs ataupun aplikasi akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Kemenkominfo memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten seperti lewat situs https://www.aduankonten.id/
Kemenkominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif yang ingin diadukan.
*****
Editor : YB Trisna