
Barakata.id, Batam -Dua anak di bawah umur ditangkap polisi perkara sepeda motor. Keduanya ditangkap bersama satu orang lainnya yang sudah dewasa.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi mengatakan tiga orang ini terbukti bersalah mencuri satu unit sepeda motor dan satu handphone pada Kamis (8/9) sekira pukul 00.43 WIB.
Shigit mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga atas kehilangan sepeda motor.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di KTV 89
Sepeda motor itu diparkirkan di tepi jalan depan Cafe RIS di Kelurahan Teluk Tering Batam Center.
Pemiliknya sedang berbaring hingga tertidur di depan sepeda motornya. Sekira pukul 03.00 WIB korban terbangun, sepeda motor dan handphonenya telah raib.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, selanjutnya ia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Beduk,” ujarnya.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak, kemudian pada Jumat (9/9) sekira pukul 23.30, polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka yaitu di SPBU Tanjung Piayu Sei Beduk Pintu 1 Bida Ayu Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam
Tersangka berinisial DP (17) berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali meringkus pelaku lainnya yaitu MS (16) dan AT (26).
Baca juga : Polisi Tangkap WNI Masuk Secara Ilegal ke Indonesia
Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan perkara lebih lanjut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan dari ketiga pelaku itu dua di antaranya masih di bawah umur.
“Ketiganya merupakan warga Punggur Kecamatan Nongsa,” kata Betty.
Pelaku DP dan AY diancam dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan MS diancam dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengna dugaan tindak pidana pertolongan jahat. Dia diancam penjara maksimal 4 tahun.