Beranda Kepulauan Riau Batam

Imigrasi Deportasi 77 WNA, Ini Kesalahannya

54
0
Deportasi
Proses Deportasi WNA oleh Imigrasi Batam. F Imigrasi Batam.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sebanyak 77 WNA, periode Januari hingga saat ini.

Ke 77 WNA memiliki banyak kesalahan, namun paling banyak menyalahi aturan keimigrasian, yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga : Smart Card Mudahkan Lalu Lintas Keimigrasian KEK di Batam

“Contohnya, mereka melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, lalu tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (12/9/2022). 

Subki mengatakan bahwa deportasi ini, merupakan kegiatan Imigrasi dalam rangka penegakan hukum. Hal ini ada dalam hukum keimigrasian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait ke 77 orang WNA yang dideportasi, dari WN Amerika Serikat sebanyak satu orang, WN Filipina 5 orang, WN India 1 orang, WN Malaysia 11 orang. 

Baca juga : 34 TKA China Datang Saat PPKM, Imigrasi Bilang Sudah Lolos Tes Kesehatan

WN Myanmar yang paling banyak dideportasi, sebanyak 23 orang. Lalu, WN Republik Tiongkok 17 orang, WN Singapura 14 orang, WN Srilanka 2 orang dan WN Vietnam 2 orang. 

Ke depannya pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan Imigrasi Batam. Jika ada WNA yang melanggar aturan, pastinya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.