
KITAP
KITAP adalah kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.
Mereka yang berhak atas KITAP:
1. Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
2. Keluarga karena perkawinan campuran
3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang izin tinggal tetap, dan
4. Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
5. Izin tinggal tetap bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan melalui alih status
Izin tinggal tetap yang diberikan kepada orang asing seperti dimaksud poin 1, bisa juga diberikan kepada:
– Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
– Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
– Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia
– Izin tinggal tetap bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara langsung tanpa melalui peralihan status.
*****
Editor : YB Trisna
Sumber : Okezone.com