Home Batam Wakil Pemko Tak Hadir Paripurna, DPRD Batam Kecewa

Wakil Pemko Tak Hadir Paripurna, DPRD Batam Kecewa

DPRD Batam
Kantor DPRD Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengaku kecewa lantaran tidak ada perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada sidang paripurna yang dihelat DPRD Batam, Rabu (5/7/23) lalu. Sidang paripurna itu membahas tentang hasil Reses Anggota DPRD Batam.

“Sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Pemko dan DPRD Batam sama-sama bagian pemerintahan daerah, sudah sepatutnya wali Kkta, wakil wali kota atau sekretaris daerah salah satunya dapat mewakili Pemko Batam dalam setiap rapat paripurna,” katanya, kemarin.

artikel perempuan

Menurut Aman, agenda terkait penyampaian hasil reses itu menggunakan anggaran yang cukup besar. Subtansinya juga sangat penting karena berbagai aspirasi masyarakat tersampaikan secara langsung pada saat reses.

Kata dia, sesuai aturan yang berlaku, semua hasil reses anggota DPRD itu disampaikan pada rapat paripurna. Sepatutnya perwakilan Pemko Batam bisa mendengarkan langsung, baik secara lisan maupun menerima dokumen tertulis.

“Kita sangat menyayangkan, ternyata dari Pemko Batam, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, maupun Sekda tidak ada yang hadir sama sekali,” kata Aman.

BACA JUGA : https://barakata.id/paripurna-dprd-batam-setujui-perda-pajak-daerah-dan-retribusi/

Menurut dia, ketidakhadiran perwakilan Pemko Batam saat paripurna tersebut, memperlihatkan kurangnya apresiasi Pemko terhadap DPRD Batam.

“Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara aturan, pihak DPRD Batam telah menyampaikan surat pemberitahuan (undangan) pada Pemko Batam,” kata dia.

“Harusnya ada yang mewakili dalam setiap paripurna.,” tambahnya.

Aman menegaskan, lembaga DPRD dan Pemko sama pentingnya. Subtansi dari agenda ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Batam ke depan. Bahkan, Perda yang disusun bersama pemko yakni Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa rencana kerja pemerintah daerah adalah bersumber dari pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses Anggota DPRD.

“Ini kan penting, jadi ketika tidak hadir kami sangat menyesalkan. Baru kali ini tidak ada satu pun dari pemko Batam yang hadir. Apapun itu kami sangat menyayangkan. Sekali lagi saya kecewa, mereka tidak ada yang hadir,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.