

Barakata.id, Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Restribusi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Batam, Rabu (12/4/23). Paripurna itu membahas penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi yang diusulkan Pemerintah Daerah sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Pada rapat tersebut, seluruh Fraksi di DPRD Batam menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Kami sudah memberikan jawaban yang detail. Pada intinya semua fraksi setuju Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya. Namun, dengan beberapa catatan,” kata Amsakar Achmad, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Batam.
BACA JUGA : DPRD Batam Bentuk Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Kata Amsakar, Ranperda merupakan usulan dari Pemko Batam ini sudah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. Semua fraksi menyetujui untuk dilakukan pembahasan dan pembentukan Pansus.
“Fraksi PDIP menyambut baik usulan Ranperda ini, begitu juga NasDem, Gerindra, PAN, dan Hanura,” katanya.
Amsakar, yang juga sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam ini menyebutkan, beberapa catatan yang diberikan oleh sejumlah fraksi dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Di antaranya, perlu adanya peningkatan kesejahteraan daerah dan upaya monitoring, serta peningkatan evaluasi.
“Golkar, menerima dan mendukung, dan meminta Pemko Batam memperhatikan sektor UMKM pascapemberlakuan Perda tersebut. Termasuk PKB dengan masukan, mengakomodir semua masukan. Masukan Demokrat – PSI, Ranperda tersebut dilanjutkan. Dengan catatan meminimalisir kebocoran pendapatan daerah,” kata dia.
BACA JUGA : Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Pemko Batam Beri Keringanan ke Masyarakat
“Pemko Batam telah menerima saran dan masukan dari semua fraksi, atas Ranperda tersebut, dalam rangka penyempurnaan, akan dilakukan dengan tahapan ketingkat selanjutnya,” sambung Amsakar.
Lanjut dia, pascapembahasan Ranperda tersebut, bagaimana setelah menjadi Perda dan ditetapkan, itu hendaknya dapat langsung mengakomodir kepentingan masyarakat, tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui Neraca Pendapatan Daerah. Namun bisa dilihat dengan online. (red)