
Rika mengatakan, Vanessa Angel akan dibebaskan dari sel Pondok Bambu pada 16 Februari 2021 mendatang.
Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan.
Sementara itu, pengacara Vanessa punya hitungan tersendiri seputar sisa masa tahanan Vanessa. Menurut Toddy, selama masa sidang Vanessa statusnya menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Hingga persidangan, Vanessa juga tetap masih menjalani sebagai tahanan kota. Namun ia enggan menyebutkan berapa lama waktu yang musti dihabiskan Vanessa di dalam sel Pondok Bambu.
“Untuk berapa lama nanti dari pihak yang berwenang yang akan, nanti ada hitung-hitungannya kan. Nanti pihak berwenang yang akan menjelaskan,” pungkasnya.
Baca Juga :
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika ” ujar hakim ketua Setyanto Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/20).
Dalam pertimbangannya hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang didapat dari dr Maxwaddi Maas tidak lagi berlaku.
*****
Sumber : Detik.com/CNN Indonesia














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












