Beranda Kepulauan Riau Batam

KSPSI Demo, DPRD Batam Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh

51
0
DPRD Batam
Pertemuan antara perwakilan buruh dengan DPRD Batam, Kamis (12/5/22).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Batam, Kamis (12/5/22). Demo itu dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2022.

Sekretaris KSPSI Batam, Andy Jamaludin mengatakan, memperingati May Day tahun ini, pihaknya mengusung tuntutan skala nasional dan tingkatan daerah. Di antaranya, tetapkan UMK 2021 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi Gubernur Kepri dengan nomor perkara: 75/TUN/2022, nomor register: 85K/TUN/2022.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Buruh menolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya melegalkan metode Omnibus Law tanpa memiliki substansi UU Cipta Kerja.

BACA JUGA : DPRD Batam Terima Petisi 9 Tuntutan Buruh FSPMI Batam

Kemudian, buruh menolak revisi UU Cipta Kerja dan meminta agar plaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU 13/2023 dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Mereka juga menolak revisi UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

“Untuk tuntutan pemerintah daerah dan DPRD, kami meminta agar mendorong gubernur tentang selisih bayar UMK 2021,” kata Andy.

Menurut Andy, selisih upah bayar hasil PTTUN Medan yang diajukan Kasasi oleh Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung agar secepatnya direalisasikan karena telah ditolak Mahkamah Agung.

“Ada selisih bayar sekitar Rp114.336 yang jika hal itu direvisi akan berpengaruh pada UMK Batam tahun 2022 ini,” kata dia.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Terima Aspirasi Buruh Soal Upah dan K3

Aksi demo para buruh itu disambut oleh Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman. Dalam pertemuan dengan perwakilan KSPSI Batam, Aman berjanji menampung aspirasi dan akan membahasnya dengan pihak terkait di internal DPRD Batam.

Namun Aman menegaskan bahwa soal UU Omnibus Law, tidak menjadi kewenangan pemerintah di daerah. “Meski demikian, kami tetap menyerap aspirasi teman-teman pekerja. Tentang UU Omnibuslaw ini kan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Tapi kami tetap akan meneruskannya (aspirasi buruh) ke pusat,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Aman juga menyinggung soal kelangsungan hidup para buruh di Batam terutama yang berkaitan dengan masalah hubungan kerja (industrial). Ia meminta Pengadilan Hubungan Industrial tidak memberatkan buruh secara finansial di saat berperkara.

“Memang pengadilan industrial itu adanya di level provinsi. Namun, agar tidak terlalu memberatkan secara finansial, kita berharap ada juga perwakilannya di Batam. Apalagi buruh paling banyak di Kepri ini kan ada di Batam,” kata dia. (*)