Barakata.id, Jakarta- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti-bukti, terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP) tahun 2016 – 2017.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Diantaranya, SKS selaku Pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan dan BPR selaku Pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (24/2/2021) guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi proyek tersebut,” ungkap Leonard seperti dikutip Barakata.id dari laman resmi Kejagung RI.
Baca juga:
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, guna membongkar kasus dugaan korupsi tersebut.
Mantan Wakajati Papua Barat ini menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
Baca juga:
“Dalam hal ini, proyek pembangunan jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan tahun 2016 – 2017, ” kata Leo.
Menurutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidikan adalah serangkaian pemeriksaan guna mencari tersangka.
Baca juga:
*****
Editor: Ali Mhd