
Barakata.id, Batam – Polresta Barelang mengamankan satu karung ekstasi berisikan sebanyak 50 ribu butir ekstasi di pinggir pantai belakang Foodcourt Pacific, Jodoh, Kota Batam, 19 September lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada transaksi narkoba. Polisi pun bergerak dan mengintai lokasi tempat transaksi.
Saat pengintaian polisi melihat At,45 yang bekerja sebagai satpam salah satu hotel di Batam, membawa karung berwarna putih.
- Baca juga : Polres Bintan Amankan Sabu Seberat 400 Gram
“Kami mengamankan sebanyak 49.143 butir ekstasi,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri N, Selasa (4/10/2022).
Nugroho mengatakan, At ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket ekstasi dari Johor. Ekstasi itu dibawa oleh tekong asal Indonesia.
Lalu, ekstasi itu diletakan di pinggir pantai. Usai diletakan, ekstasi tersebut diambil oleh At, untuk dibawa ke parkiran F1 club.
“At ini bergerak sesuai perintah bosnya,” ujar Nugroho.
Namun, sebelum dibawa ke parkiran F1 club, polisi menangkap At. Barang bukti diamankan 1 karung berisikan 10 bungkus plastik transparan. Setelah dicek 10 bungkus itu berisikan 49.143 butir ekstasi.

Satu karung ekstasi itu berisikan dua jenis ekstasi yakni dengan bentuk segitiga bertuliskan ferrari dan bentuk segi empat bertuliskan gucci.
- Baca juga : Simpan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Kamar Kos, Pria di Batam Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri
“Ada uang Rp50 juta, yang rencana akan diberikan ke tekongnya,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini, dapat menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sampai 100.000 jiwa manusia dari ketergantungan narkoba.
“At dijerat pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya