

Melansir dari inews.id, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan pesan berantai tersebut tidak benar alias hoax
Ellen menjelaskan, protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal. Ia juga turut menegaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.
Ellen pun menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untuk pengunjung mal ataupun kafe.
“Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” kata CEO Emporium Pluit Mal itu.
Baca Juga :
SALAH, Viral Video Nasehat dari Pasien Corona Erma Yunita Simamora
Ia menambahkan, sejumlah protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal. Seperti dengan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung menggunakan masker.
“Semua karyawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya,” ujarnya.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa orang di atas 50 tahun dilarang masuk mal dan makan di kafe adalah tidak tepat. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori false context.
False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
*****