Beranda Urban Nusantara

[SALAH] Usia 50 Tahun Lebih Dilarang Masuk Mal dan Makan di Kafe Saat New Normal

133
0
Jalan ke Mal
Foto Ilustrasi. Beredar pesan berantai dengan narasi orang berusia 50 tahun ke atas dilarang masuk ke mal. Pesan itu dipastikan tidak benar.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Beredar pesan berantai dari aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa orang usia 50 tahun ke atas dilarang masuk ke mal hingga makan di kafe saat fase new normal atau tatanan hidup normal baru. Benarkan pesan itu?

Menurut narasi yang beredar, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinya dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafe hingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
New Normal Bukan Lomba Lari, Pemerintah Daerah Diminta Teliti

Dalam pesan berantai itu, disebutkan dengan narasi:

Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:

A. Dilarang masuk mal atau ke pasar.
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke Gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumuman.
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m.
Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah:

Baca Juga :
Trik Agar Badan Tetap Bugar Saat WFH

Mengutip laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (1/6/20), pesan berantai tersebut masuk kategori False Context atau SALAH.

Ditegaslan bahwa narasi tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan yang melarang seseorang berusia di atas 50 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau pasar.

Hal itu ditegaskan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, yang menegaskan bahwa tidak ada Batasan usia untuk pengunjung mal serta restoran.

Tidak ada batasan usia masuk ke mal