Beranda Urban Ekonomi

Rekor Baru, Harga Emas Tembus Rp755.000 per Gram

290
0
Beli Emas Antam di Facebook
Foto ilustrasi emas Antam. (F: Medcom.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memecahkan rekor tertinggi baru. Harga logam mulia itu naik Rp6.000 pada perdagangan hari Selasa (13/8), jika dibandingkan pada Senin(12/8) sebesar Rp749.000 per gram.

“Harga emas batangan satu gram Rp755.000,” tulis dalam situs resmi logammulia.com dikutip Selasa (13/8).

Baca Juga : Pria Australian Temukan Bongkahan Emas Rp1 Miliar dengan Detektor Logam

Jika dilihat dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari tercatat Rp665.000 per gram. Pada 21 Februari naik menjadi Rp677.000 per gram dan pada 6 Maret kembali turun jadi Rp656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp672.000 per gram. Pada Mei, turun lagi jadi Rp661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni terus naik hingga pada 10 Juni berada pada Rp681.000 per gram.

Lalu, pada 21 Juni semakin naik menjadi Rp702.000 per gram, lalu pada 25 Juni mencapai Rp713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga memecahkan rekor tertinggi baru Rp714.000 per gram. Dan disusul pada 8 Agustus yang sebesar Rp753.000.

Baca Juga : Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com , harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 755.000
2 gram Rp 1.459.000
3 gram Rp 2.167.000
5 gram Rp 3.595.000
10 gram Rp 7.125.000
25 gram Rp 17.705.000
50 gram Rp 35.335.000
100 gram Rp 70.600.000
250 gram Rp 176.250.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp352.300.000, dan untuk yang batangan seberat 1.000 gram yaitu Rp704.600.000.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

“Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tulis situs tersebut.

***

Sumber : Tempo.co