Pria Batam Ini Cabuli 2 Bocah di Marina, Korban Difoto dan Direkam

19884
0
DPRD Batam

Atas perbuatannya, kata Harry, tersangka dijerat dengan  Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan tindak pidana pendistribusian Konten Video Pornografi ke media elektronik,” ungkap Harry.

*****

Penulis: Ali Mhd