Beranda Urban Nusantara

Polisi di Gresik 7 Kali Cabuli Mertua, Terancam 9 Tahun Penjara

605
0
DPRD Batam
Dukun Cabul
Foto Ilustrasi. Seorang polisi di Gresik mencabuli mertuanya hingga 7 kali. Kini ia terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.

“Untuk kasus ini, (tersangka) kami jerat dengan Pasal 289 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata dia, seperti dilansir dari Suara Jatim, Sabtu (4/3/20).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Guru SMP di Batam Cabuli Siswi 6 Kali, Aksi Mesum Itu Direkam dan Disimpan di Laptop

Abdullah Syafi’i, kuasa hukum korban menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Bahkan, NS pun berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki.

“Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan, yaitu memperlihatkan kemaluannya,” katanya.

“Kenapa baru terungkap hari ini, karena ibu korban yaitu mertuanya pelaku merasa kasihan dengan anaknya yang baru menikah lima bulan lalu. Dia tidak mau jika anaknya cerai, tapi dibiarkan kok tambah berani, jadi dia akhirnya melaporkan,” sambung Syafi’i.

Baca Juga :
Viral, Video Cabul Pramugari Berseragam Hijau dalam Toilet Pesawat

Istri NS, lanjut Syafi’i, juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia. Atas kelakuan suaminya itu, IT pun meminta agar NS dihukum setimpal.

“Setelah kasus ini, dia (istri pelaku) juga bakal melayangkan cerai,” pungkasnya.

*****

Sumber : suarajatim.com