

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.
“Untuk kasus ini, (tersangka) kami jerat dengan Pasal 289 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata dia, seperti dilansir dari Suara Jatim, Sabtu (4/3/20).
Baca Juga :
Guru SMP di Batam Cabuli Siswi 6 Kali, Aksi Mesum Itu Direkam dan Disimpan di Laptop
Abdullah Syafi’i, kuasa hukum korban menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Bahkan, NS pun berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki.
“Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan, yaitu memperlihatkan kemaluannya,” katanya.
“Kenapa baru terungkap hari ini, karena ibu korban yaitu mertuanya pelaku merasa kasihan dengan anaknya yang baru menikah lima bulan lalu. Dia tidak mau jika anaknya cerai, tapi dibiarkan kok tambah berani, jadi dia akhirnya melaporkan,” sambung Syafi’i.
Baca Juga :
Viral, Video Cabul Pramugari Berseragam Hijau dalam Toilet Pesawat
Istri NS, lanjut Syafi’i, juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia. Atas kelakuan suaminya itu, IT pun meminta agar NS dihukum setimpal.
“Setelah kasus ini, dia (istri pelaku) juga bakal melayangkan cerai,” pungkasnya.
*****
Sumber : suarajatim.com