

5. Terungkap berkat nama asli di rekening
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
Baca Juga :
Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA,” ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara
*****
Sumber : Serambi Indonesia
Saya bigung membacanya, seorang lawyers bisa ketipu janda, kalau saya salut sama janda bisa menipu seorang lawyers. Dan menjalin asmara lewat online lagi, lah… Seorang lawyers itu seharusnya sudah bisa mengambil suatu penyelidikan terhadap janda tersebut dengan seringya minta uang.
Komentar ditutup.