Barakata.id, Jabar – TA, seorang janda muda asal Kuningan, Jawa Barat (Jabar) sukses menipu seorang pria yang menjadi pacarnya. Janda berusia 21 tahun itu pun harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan.
Janda muda itu disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya bukan pria sembarangan, karena profesinya adalah seorang pengacara.
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara tapi hanya lewat online atau via WhatsApp.
Baca Juga :
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini :
1. Uang hasil menipu dipakai kehidupan sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
Berawal dari konsultasi hukum
Saya bigung membacanya, seorang lawyers bisa ketipu janda, kalau saya salut sama janda bisa menipu seorang lawyers. Dan menjalin asmara lewat online lagi, lah… Seorang lawyers itu seharusnya sudah bisa mengambil suatu penyelidikan terhadap janda tersebut dengan seringya minta uang.
Komentar ditutup.