

Barakata.id- Apratur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam janji akan netral dalam Pilkada. Hal itu diungkapkan dengan penandatanganan pernyataan netralitas Pilkada, di Dataran Engku Putri, Senin (19/10/20).
Pernyataan itu menjadi komitmen bahwa, ASN Pemko Batam tak akan mendukung salah satu pasangan calon yang akan bertarung Desember mendatang.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan dalam aturan yang ada, ASN tak boleh memihak kepada salah satu calon yang mengikuti Pilkada.
Baca Juga:
ASN Tak Boleh Like dan Komentar Postingan Terkait Paslon Pilkada
Dia berharap janji itu bisa dijalankan seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam. Sebab ada sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jangan sampai ada ASN yang dikenakan sanksi karena melanggar aturan ini,” kata dia.
Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Di setiap kecamatan akan ada tim Bawaslu yang memantau. Sehingga jika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait ASN yang tak netral akan langsung disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga:
ASN Netral, tapi Tetap Punya Hak Pilih
“Sehingga KASN yang akan memutuskan seperti apa sanksinya,” ujar Syamsul.
Syamsul juga akan meminta setiap dinas memasang spanduk untuk mempertegas janji netral itu. Spanduk itu sekaligus sosialisasi bahwa ASN memang harus benar-benar netral.
“Meskipun memiliki hak pilih tapi tetap tidak boleh menyatakan dukungan secara terang-terangan,” ucapnya.
***
Editor: Asrul R