Beranda Kepulauan Riau Batam

Obok-Obok Rumah Warga dan Gondol Mobil, Pria Tanjunguncang Batam Ditangkap

81
0
Pria Batam
ES, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (17/5/2021). F: Barakata.id / ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria di Tanjunguncang, Kota Batam. Pria berinisial ES itu mengobok-obok rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang termasuk satu mobil milik korban.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (14/5/21) sekira Pukul 07.00 WIB di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, dengan korban AZ, 40 tahun.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH mengatakan, saat itu korban terbangun tidur dan melihat kondisi pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Baca juga:

Kemudian, lanjut Dir Reskrimum, korban hendak mengambil handphonenya yang sebelumnya diletakkan di atas meja TV ruang tamu. Namun handphon tersebut sudah tidak ada lagi, termasuk handphone milik istri dan HP milik anaknya.

Tak hanya itu. Kunci mobil Innova milik korban yang biasanya tergantung dekat meja TV pun sudah tak ada lagi di tempat biasanya. Selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil Innovanya yang berada diparkiran arah Masjid pun sudah tidak ada lagi.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolda Kepri, Senin (17/5/21). F: Barakata.id / ist

“Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke Polsek Batu Aji,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Senin (17/5/21).

Selanjutnya pada Sabtu (15/5/21), berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil milik korban. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Minggu (16/5/21), dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tangan tersangka yang merupakan hasil pencurian.

Baca juga:

″Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah milik korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan,” beber AKBP Imran.

Lanjut AKBP Imran, tersangka masuk ke dalam rumah milik korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu pria Batam tersebut melarikan diri menggunakan mobil milik korban.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan yang dilakukan pada Pukul 02.00 WIB dini hari.

“Awal mula tersangka melakukan kejahatannya dan dilaporkan oleh korban pada siang harinya setelah mengetahui bahwa handphone dan mobil nya telah hilang,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Barang bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm.

Atas perbuatannya, pria Batam itu dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Monica.

*****

Editor: Ali Mhd