
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku lantas melakukan ritual tertentu guna menarik uang secara gaib.
Satu hari setelah pelaku melakukan ritual, kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka. Betapa terkejutnya korban, lantaran keluar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut merupakan uang mainan.
Ni Made Srinitri menyebutkan, barang bukti yang disita berupa tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, dan 300 lembar uang mainan pecahan Rp50.000.
Baca Juga :
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya.
Sementara Artamto mengaku sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikan uang gaib. Namun, karena ada saja warga yang percaya ia pun memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya dapat uang Rp35 juta. Dan habis untuk foya-foya di tempat prostitusi. Sedangkan sisanya bagian teman yang membantu dan kini teman saya menghilang,” katanya.
*****
Editor : Ali Mhd