

Kompol Andri mengatakan, kejadian perampokan itu sendiri terjadi pada hari Rabu (29/7/20) lalu.
“Kita mendapatkan laporan dari korban yang merupakan suami-istri. Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, ” ujar Andri Kurniawan, kemarin.
Dalam aksinya, pelaku menyekap dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Adapun, barang berharga yang dibawa kabur pelaku yakni 20 cincin emas, 10 gelang tangan, dua gelang kaki, tiga kalung, tiga pasang anting.
Baca Juga :
- Jual Sabu Palsu dan Pakai Senpi Berujung Ditangkap Polisi
- Kepergok Maling HP, Pria Ini Sandera Wanita di Simpang Gelael Batam
- Komplotan Maling Gagal Kuras Isi Dua ATM di Batam
Selain itu, komplotan rampok tersebut juga menggondol uang tunai milik korban sebanyak Rp57 juta.
“Hasil curian itu kemudian dibagi rata dan beberapa sudah dijual,” kata Andri.
Andri menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Alimudin sebagai otak perampokan, Yusuf bertugas masuk ke rumah, serta Ismanto memantau situasi dari luar rumah korban.
”Ada dua orang pelaku lagi yang DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih kita kejar,”
tegas Andri.
Berikutnya, pengakuan tiga tersangka…