
Barakata.id, Lingga- BK, 43 tahun, Kepala Desa (Kades) Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk aparat Kepolisian Polres Lingga, terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp317 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP, Adi Kuasa Tarigan mengatakan, BK telah mengakui perbuatannya bahwa menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp317 juta untuk berfoya-foya.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengakui bahwa dana desa itu sudah habis. Dia gunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan, seperti dikutip dari tribunbatam.id, Sabtu (21/11/20).
Baca juga:
Adi mengatakan, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp317.738.045.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pun dilaporkan ke Polres Lingga untuk ditindaklanjuti.
Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan. Beberapa kali dipanggil, BK terkesan menghindar.
Kabur dari Lingga, ditangkap di Bintan