Beranda Kepulauan Riau Batam

Kiat Mudah Balik Nama Kendaraan

57
0
Samsat Batam Tutup Layanan
Layanan di Samsat Batam Center. Selama PPKM darurat, Samsat Batam Center menutup layanan tatap muka, dan beralih ke online. (F: samsatbatamcentre.net)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ada beberapa kiat atau cara mudah untuk balik nama kendaraaan bagi masyarakat. Ada satu hal penting perlu diperhatikan masyarakat, yakni lengkapi syarat-syaratnya. 

Jika syarat semua sudah lengkap, tentunya pengurusan administrasi balik nama kendaraan menjadi lebih gampang. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Di laman tribratanews.kepri.polri.go.id, ada beberapa syarat dan langkah yang mesti dilalui dalam pengurusan balik nama kendaraan. 

Masyarakat haruslah mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya, KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya,

Baca juga : Gagal Bikin SIM, Polresta Barelang Beri Bimbel Gratis

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya, kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000. 

Jika seluruh syarat sudah lengkap, langkah yang dilakukan masyarakat yakni:

  1. Datang ke Kantor Samsat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
  4. Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  5. Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
  6. Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
  7. Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  8. Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
  9. Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.

Nah, gampang dan mudah kan caranya. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melalui calo, untuk balik nama kendaraan.