
Kombes Arie menyatakan, 18 proposal fiktif dana hibah tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri. Sementara ini, modus operandi yang dicium aparat hukum adalah, pencairan dengan memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.
Selain berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kepri, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi hibah dana bansos ini.
Dugaan sementara, ke-18 proposal fiktif itu tersebar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perdagangan dan Industri, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Dinas Pendidikan (Disdik).
Baca Juga : Korupsi Rp 4,9 Miliar, Kejari Karimun Sita Mobil Milik Mantan Direktur PDAM
Asintel Kejati Kepri, Agustian saat sudah mengkorfirmasi adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Kepri tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pemanggilan itu masih sebatas klarifikasi terkait dugaan korupsi di Pemprov (Kepri),” ujar dia seperti dikutip dari batamnews.com,Kamis (4/2/21).
******
Editor : ALi Mhd