

Barakata.id, Batam- Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu, 30 Januari 2021. Tiga tersangka diamankan Polisi, masing-masing berinisial RZ alias J, M dan HS alias S.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.
Selain ketiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 300 gram serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga:
“Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Kamis (4/2/2021).

Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kombes Harry.
*****
Editor: Ali Mhd