Beranda Kepulauan Riau

Jual Narkoba, 3 Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

187
0
Salah satu tersangka
Salah satu tersangka diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (30/1/2021). F: ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu, 30 Januari 2021. Tiga tersangka diamankan Polisi, masing-masing berinisial RZ alias J, M dan HS alias S.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain ketiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 300 gram serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: 

“Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Kamis (4/2/2021).

Tersangka lainnya yang diamankan Polisi. F: ist

Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: 

Barang bukti sabu-sabu diamankan polisi dari tangan tersangka. F: ist

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kombes Harry.

*****

Editor: Ali Mhd