

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Puluhan ribu pil koplo jenis double L yang telah menjadi barang bukti beserta 7 orang badar di amankan Polres Blitar.
“Rata-rata, tersangka mengedarkan pil double L tersebut dengan cara ranjau yang dikemas dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).
AKBP Leonard menyebutkan, dari tangan tersangka Yeny Dedianto (45), warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, telah disita 17.375 butir, FCW (24), warga Kecamatan Kademangan, sebanyak 1.000 butir, HS (20), warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir, WP (21) warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar sebanyak 209 butir dan IC warga Kecamatan Wlingi, 905 butir.
“Sedangkan tersangka DE (18) warga Kecamatan Sutojayan tidak ada barang bukti, namun hasil penjualan pil double L berupa uang tunai sebesar Rp 40.000,” ungkapnya.
Kemudian Leonard menambahkan, dari tangan tersangka SUS (23), warga Kecamatan wonotirto dengan barang bukti 16 butir double L, disusul AN alias Sadak (42) warga Kecamatan Wonotirto dengan barang buktu 1.308 pil double L.
“Mereka edarkan double L dengan paket ekonomis. Di kemas satu paket berisi 5 butir dijual seharga Rp 10 ribu,” terang mantan Kapolres Blitar Kota itu.
Kata Leonard, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Repoter; Achmad Zunaidi