Ini 5 Kesepakatan Pemerintah Terkait Angkot di Batam

1352
0
DPRD Batam
Bimbar
Angkutan umum Bimbar terguling usai menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Bukit Daeng, Senin (17/2/20).

Ada lima poin kesepakatan yang diambil terkait angkot di Batam, yaitu:

1. Angkot yang tua atau melebihi usia operasional akan langsung dikandangkan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

2. Angkutan yang masih memenuhi usia operasional namun tidak laik jalan karena masalah KIR, akan dibawa ke Dishub Batam.

Kemudian pemilik kendaraan diminta untuk memperbaiki kendaraannya hingga
laik jalan.

3. Pembagian sif sopir. Sopir pertama pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan sopir kedua pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

4. Sopir yang bertugas dilengkapi seragam dan kartu identitas yang berisi nama, hingga nomor anggota yang bersangkutan.

Baca Juga :
1.827 Angkutan Umum di Batam Tak Layak Operasi

5. Membuat narahubung (call center) tentang angkutan agar masyarakat dapat langsung melapor jika mendapati aktivitas angkot yang tidak sesuai aturan di lapangan.

“Yang sudah jalan seperti hunting dan razia jalan terus, kami tingkatkan. Yang lain soal pengaturan sopir dan contact person tentang angkot, paling tidak awal Maret akan mulai berlaku,” kata Rustam.

*****

Editor : Ali Mhd