

Barakata.id, Batam – Tiga sopir angkot terancam didenda sebesar Rp60 miliar gegara penimbunan solar subsidi. Mereka ini ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (15/4/22).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan penangkapan terhadap tiga orang sopir angkot ini, akibat tindak pidana penimbunan solar subsidi.
Akibat perbuatannya, ketiga sopir angkot ini terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga:
- Angkot Batam Bimbar Tabrak Ibu-Ibu Pengendara Motor di Nagoya, Sopir Nyaris Dimassa
- Penimbun Solar di Batam Main Kucing-kucingan dengan Aparat
“Ketiga orang ini melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata dia, Senin (18/4/2022).
Nugroho mengatakan ketiganya membeli solar subsidi di SPBU, untuk dijual bagi kebutuhan industri. Selisih harga yang cukup jauh inilah, yang membuat ketiganya melakukan tindak pidana tersebut. Modus pembelian solar ini, dengan menggunakan kartu Brizzi palsu.
“Dengan kartu ini, tiga orang tersebut membeli bio solar,” ujarnya.
Demi meningkatkan jumlah solar yang dibeli dari SPBU, ketiga orang ini merombak tangki kendaraan minibus yang digunakan sebagai operasional pembelian solar.
Tangki kendaraan yang hanya muat beberapa puluh liter solar ini, setelah dirombak dapat menampung 300 hingga 500 liter solar.
Baca Juga:
“Sehingga seharinya, mereka mendapatkan 1,1 ton solar,” ucap Nugroho.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut selama 2 minggu ini. Meskipun begitu, polisi masih memperlajari dan mendalami pernyataan ketiga pelaku.
Barang Bukti yang diamankan adalah tiga unit kendaraan mini bus berwarna merah, 1,1 ton bbm solar, kartu brizzi, dan dua lembar struk pembayaran bio solar menggunakan kartu brizzi di Pertamina. (asrul)