
Barakata.id, Batam – Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Batam menyoroti kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2022. Mereka menyorot tentang aturan pokir DPRD yang hanya dibatasi 20 usulan saja.
Menurut para Wakil Rakyat Batam, jumlah tersebut terlalu sedikit karena aspirasi masyarakat yang diterima sangat kompleks.
Aman dari Fraksi PKB, misalnya. Menurut dia, selama reses yang dilakukan selama enam hari, 17-23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada Anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.
BACA JUGA : Pemko Batam Susun 5 Prioritas Pembangunan untuk 2022
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya akan menampung masukan yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) 1/2022. Karena, di dalam peraturan tersebut aspirasi yang disampaikan dibatasi sebanyak 20 usulan.
Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar menjelaskan dari sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait pembangunan infrastruktur jalan, posyandu, pendidikan, dan sebagainya.
“Karena, hasil reses ini merupakan masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dari Dapil masing-masing anggota dewan,” kata Amsakar dalam paripurna di gedung DPRD Batam, tadi siang.
BACA JUGA : Data Pagu OPD Belum Tuntas, DPRD Batam Tunda Pembahasan Ranperda RPJMD
Soal jumlah batasan usulan yang dikeluhkan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama pimpinan dang anggota DPRD Batam usai rapat Paripurna. Amsakar menyampaikan pada prinsipnya pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lainnya yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.
“Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” kata Amsakar. (*)