

Barakata.id, Batam – Anggota DPRD Kota Batam menerima petisi yang berisi sembilan tuntutan buruh Batam. Petisi itu disampaikan para buruh saat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Batam, Selasa (8/3/22).
Petisi berisi sembilan tuntutan buruh tersebut diterima oleh sejumlah Anggota Wakil Rakyat Batam di antaranya Muhammad Mustofa, Taufik Muntasir, Aman, dan empat Anggota DPRD Batam perempuan yakni Nurlela, Nia Melani, Asmawati, dan Rubina.
“Kami terima petisi ini, dan akan disampaikan,” kata Mustofa.
Massa buruh berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kedatangan mereka ke gedung Wakil Rakyat Batam itu guna menyampaikan petisi yang akan disampaikan ke pemerintah melalui Parlemen Batam.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Terima Aspirasi Buruh Soal Upah dan K3
Unjuk rasa damai tersebut juga sejalan dengan peringatan hari perempuan se-dunia. Dalam aksi itu, juga dilakukan pembagian bunga bagi para perempuan.
Sembilan tuntutan buruh Batam itu adalah:
- Meminta pemerintah membatalkan Omnibus Low setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Meminta untuk mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT).
- Segera mengesahkan RUU Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKS).
- Confention ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 183 tentang Maternitas.
- Confention ILO 190 tentang kekerasan atau pelecehan di dunia kerja.
- Meminta ruang politik bagi perempuan.
- Meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
- Meminta Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
- Meminta menghilangkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
“Petisi ini kami sampaikan ke pemerintah melalui Anggota DPRD Batam,” ujar Arista, Ketua bidang Perempuan FSPMI Kota Batam. (*)