
Barakata.id, Batam – Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam menggagalkan penyelundupan tas dan dompet mewah di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (3/3) lalu.
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S.A Kurniawan mengatakan barang-barang yang berusaha diselundupkan itu berupa satu buah kardus.
Di dalamnya terdapat barang-barang mewah. Rinciannya satu mainan anak, saty tas Louis Vuitton, satu tas sandang Bonia, empat tas tangan Boil, sepuluh dompet tangan Gucci dan satu dompet Louis Vuitton.
Baca Juga:
- Ditpam Batam Cegah Penyelundupan Tokek dan Tanaman Hias
- Ditpam Aset BP Batam Gelar Program One Day One Target
“Barang-barang itu diamankan oleh dua anggota Ditpam Batam,” kata Kurniawan, Selasa (8/3) dikutip dari laman resmi BP Batam.
Kardus tersebut diangkut oleh porter tidak resmi berinisial MR. Barang itu akan diberangkatkan ke Selat Panjang.
“Barang mau diberangkatkan menggunakan Kapal Dumai Line tanpa melalui proses kepabean,” kata Kurniawan.
Barang-barang mewah itu merupakan milik protokol salah satu bank BUMN di Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH.
Kardus itu berhasil lolos ke ruang tunggu lantai dasar Pelabuhan Domestik Sekupang tanpa pemeriksaan Bea Cukai saat bagian x-ray tidak dijaga petugas.
Kurniawan mengatakan porter yang membawa barang tersebut memanfaatkan sebelum waktu operasional dimulai.
“Kejadian tersebut berlangsung pukul 05.30 WIB saat petugas Bea Cukai belum ada,” kata Kurniawan.
Baca Juga:
- Tak Patuh Protkes, Beberapa Gelper di Batam Ditegur
- Polisi dan Keluarganya Dilarang Pamer Kemewahan di Media Sosial
Setelah dimanakan barang-barang itu dibawa ke Kantor Markas Komando (Mako) Ditpam BP Batam. Kemudian barang-barang itu akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B untuk proses lebih lanjut.
Kurniawan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi moda laut di Batam agar membawa barang secukupnya, untuk keamanan dan keselamatan kapal.
“Khusus barang yang memiliki nilai ekonomis, nilai jual atau yang memiliki nilai pajak kepabeanan, agar melalui proses kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai disaat jam operasional berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB,” ujarnya. (asrul)