Beranda Kepulauan Riau

Dijamin Kantor, Tiga Oknum Satpol PP Batam Pemeras Pengemis Tak Ditahan

188
0
DPRD Batam

Tiga oknum anggota itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan kepada pengemis, dengan modus melakukan tugas penertiban.

Dalam kasus ini, jajaran Polda Kepri sebelumnya menangkap tujuh anggota Satpol PP Batam. Mereka ditugaskan (BKO) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pertama, polisi menangkap empat orang pada Minggu (19/10/20) pagi. Kemudian pada Minggu sore, polisi kembali meringkus tiga anggota Satpol PP Batam.

Baca Juga :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terduga pelaku, korban, dan saksi-saksi, dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat orang lagi langsung dibebaskan karena tidak terbukti terlibat kasus pemerasan tersebut.

“Jadi, dari tujuh orang yang kita tangkap kemarin itu, tiga orang ditetapkan jadi tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Selasa (21/10/20) lalu.

Uang habis untuk foya-foya