

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menggandeng Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam mencegah mencegah warga negara asing (WNA) melanggar aturan lalu lintas dan mangkir dari kewajiban membayar denda. Dari kerjasama itu, kemudian muncul integrasi data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, lewat integrasi data itu petugas TPI dapat melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian jika WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
- Baca Juga : Imigrasi Deportasi 77 WNA, Ini Kesalahannya
Dengan begitu, Imigrasi Batam dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan WNA yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
“Jadi kalau ada WNA melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan pencegahan lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berdasarkan permintaan polisi,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, jika WNA yang melanggar aturan lalu lintas sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia.
Selain itu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga memgimbau masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA.
“Hal itu tentu saja ditekankan lantaran jika WNA penyewa melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pada pemilik kendaraan yang harus membayar denda tilang. Pemilik kendaraan juga kami minta segera melapor jika penyewa WNA terbukti melanggar,” kata dia.
Widodo menerangkan, penertiban dan upaya menerapkan aturan lalu lintas kepada WNA dirasa perlu dilakukan. Dia bahkan mengambil contoh WNA di Bali yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
Kelas I Khusus TPI Batam juga, kata dia, berupaya mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, sembari mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.
“Kerja sama atau kolaborasi ini kami harap juga berdampak positif terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditlantas Polri. Karena integrasi data tersebut meminimalisir kemungkinan WNA yang melanggar aturan lalu lintas meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang,” kata Widodo.