Beranda Kepulauan Riau Batam

BI Kepri Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu

72
0
Uang Palsu.
Botasupal Kepri memusnahkan ribuan lembar uang palsu. F Humas Bank Indonesia Provinsi Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Bank Indonesia Kepri memusnahkan sebanyak 5.052 lembar uang palsu, yang didapat dari periode tahun 2018 hingga 2022.

Uang palsu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 62 persen pecahan 50ribu, 37 persen pecahan 100ribu, 1 persen pecahan 20ribu, 10ribu dan 5ribu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Uang palsu yang ini ada hasil pengolahan, ada juga yang merupakan temuan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Musni Hardi K Atmaja, Rabu (19/10/2022).

Baca juga : Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Menguat

Ia mengatakan pemusnahan uang palsu tersebut, merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 123 tahun 2012.

Pemusnahan ini dilakukan, kata Musni dengan harapan dapat melindungi masyarakat, dari tindak pidana pemalsuan uang.

“Sehingga uang ini tidak beredar kembali,” ujar Musni.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu

Ia mengatakan pemalsuan uang merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, tidak hanya merugikan secara individual saja.

Namun, juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

“Uang palsu berpotensi menimbulkan inflasi, selain itu dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri,” ujar Musni.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Botasupal(Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu) Kepulauan Riau, yakni Polda Kepri, BIN Daerah Kepri, Kejati Kepri dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.