

Barakata.id, Batam – Sebanyak 55 orang pelaku judi ditangkap Polda Kepri dalam kurun waktu beberapa pekan ini. Pengungkapan 15 kasus ini judi ini bentuk keseriusan Polda Kepri, dalam memberantas penyakit masyarakat di Kepri.
“15 kasus, dan 55 pelaku,” kata Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, Senin (22/8).
Ke 15 kasus yang ditangani ini terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional dan 7 kasus perjudian online. 8 kasus perjudian konvensional itu yakni judi sie jie sebanyak 3 kasus, judi gelper 3 kasus, judi kartu song 1 kasus dan judi kartu remi 1 kasus.
Baca juga : Judi Online di Tanjungpinang Uangnya Ratusan Juta
Sedangkan, 7 kasus perjudian online, dua kasus judi berbasis website, satu kasus judi aplikasi highs domino), 4 kasus judi berbasis judi siejie online.
“Ke 55 orang ini memiliki peranan yang berbeda, ada yang sebagai penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir hingga pemain,” kata Aris.
Baca juga : Polisi Mulai Bergerak Berantas Judi di Batam
Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buah buku rekapan nomor sie jie atau togel hongkong, 13 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.
“Judi ini termasuk penyakit masyarakat. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami. Selain judi yang menjadi fokus kami juga penanganan narkoba dan PMI ilegal,” ungkap Aris.
Ke 55 orang tersangka ini diancam menggunakan pasal 303, 303 bis KUHP.