
Barakata.id, Tanjungpinang – Polisi mengungkap kasus judi online di Tanjungpinang, dengan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap E selaku pengelola untuk wilayah Indonesia, 3 Agustus lalu.
“Kasus ini terungkap setelah petugas kami melakukan patroli cyber,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (19/8).
Baca juga : Polisi Mulai Bergerak Berantas Judi di Batam
Saat patroli cyber ini, petugas menemukan website bernama Joyotogel, dengan alamat URL https://178.62.85.20***/.
Berbahan informasi ini, petugas melakukan profiling, dan menemukan fakta bahwa pengelola judi online untuk wilayah Indonesia berlokasi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penelusuran. Polisi menemukan lokasi E di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Teguh mengatakan E berperan sebagai pengelola keuangan, customer service website Joyotogel untuk wilayah Indonesia. Saat ditanya server judi ini berada dimana? Teguh mengatakan server website ini berada di Kamboja.
Baca juga : Polda Kepri: Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Telah Lengkap (P21)
Dari penyelidikan dilakukan polisi, E sudah mengoperasikan judi online ini sejak akhir 2021.
Website Joyotogel ini menawarkan berbagai permainan mulai dari Roulette , Dice 6 , Sicbo , poker dice , 12D , 24D , ARD , Poker Dice , dan berbagai macam permainan lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.